Sumpah

     1. Sumpah bila tidak dapat di ajukan bukti

Bila seorang pendakwa mendakwakan suatu hak pada orang lain, sedangkan dia tidak mampu untuk mengajukan bukti, dan orang yang di dakwa mengingkari hak itu, maka tidak ada cara lain selain dari sumpah dari orang yang didakwa. Yang demikian ini berlaku kusus dalam hal harta benda dan barang; akan tetapi tidak di perbolehkan dalam dakwaan hukum dan hudud.
Didalam hadist yang diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dan Ath-Tthabrani dengan isnad yang sahih, Rasulullah bersabda:
اَلْبَيِّنَةُ عَلَى الْمُدَّعِى وَلْيَمِيْنُ عَلَى مَنْ اَنْكَرَ
bukti itu wajib bagi orang yang mendakwa, sedang sumpah wajib bagi orang yang mengingkarinya.”
Telah diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Al-Asy’ats bin Qais, beliau berkata :

كَا نَ بَيْنِيْ وَبَيْنَ رَجُلٍ خُصُوْمَةٌ فِىْ بِىْٔرٍ،فَاخْتَصَمْنَااِلَى رَسُوْلِ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ : شَاهِدَاكَ اَوْ يَمِيْنُهَ فَقُلتُ :اِنَّهُ يَحْلِفُ وَلَايُبَالِى. فَقَالَ: مَنْ حَلَفَ عَلَى يَمِيْنٍ يَقْتَطِعُ بِهَامَالَ امْرِىىٍٔ مُسْلِمٍ لَقِىَ اللّٰهَ وَهُوَعَلَيْهِ غَضْبَانُ

antara aku dengan seorang lelaki terdapat persengketaan dalam hal ssumur. Lalu kami meminta keadilan kepada Rasulullah saw. Beliau berkata : “Dua orang saksi darimu atau sumpah darinya.” Aku menjawab: Dia bersumpah, dan tidak menghiraukan selainnya. Beliau bersabda : “barang siapa melakukan sumpah yang dengannya dia mendapatkan sebagian dari harta seorang muslim, maka dia akan bertemu dengan Allah, sedang dia murka kepadaNya.”
Dan telah dikeluarkan oleh Muslim dari hadits Wail bin Hujr, bahwa Nabi saw. Berkata kepada Al-Kindi :

apakah engkau mempunyai bukti? “ Al-Kindi menjawab : Tidak. Beliau berkata : “maka engkau harus menerima sumpah darinya?” Dia menjawab: “lelaki itu adalah orang yang durhakawahai Rasulullah; dia tidak menghiraukan sumpahnya, dan dia bukanlah orang yang mau memperhatikan norma – norma agama. Beliau berkata: “engkau tidak mendapatkan darinya kecuali hal itu.”
Sumpah itu dengan menyebut nama Allah atau salah satu nama dari nama- nama-Nya. Didalam hadits menyatakan:
"مَنْ كَانَ حَالِفًافَلْيَحْلِفْ بِاللّٰهِ اَوْلِيَصْمُتْ"
barang siapa bersumpah hendaklah ia bersumpah dengan menyebut nama Allah atau hendaklah dia diam saja.”

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِىَ اللّٰهُ عَنْهُمَااَنَّالنَّبِىَّ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لِرَجُلٍ حَلَّفَهُ: اِحْلِفْ بِاللّٰهِ الَّذِي لَااِلٰهَ اِلَّاهُوَمَالَهُ عِنْدَكَ شَيْىٌٔ،، رواه ابوداودوالنساىٔ.
Dari Ibnu ‘Abbas r.a, Bahwa Nabi saw. Berkata seorang yang bersumpah di hadapan beliau: “Bersumpahlah dengan nama Allah yang tidak ada tuhan selain Dia, bahwa dia (lawanmu) itu tidak mempunyai hak padamu.” HR Abu Dawud dan An-Nasai.

2.      Apakah Diterima Bukti Itu Setelah Ada Sumpah ?

Apabila orang yang didakwa bersumpah, maka di tolak dakwaan dari pendakwa. Yang demikian ini tidak diperselisihkan lagi.
Apabila pendakwa mengulangi dakwaannya setelah si terdakwa melakukan sumpah, sedang dia mengajukan bukti; apakah dakwaan itu diterima?
                Dalam masalah ini ada tiga pendapat:
a)      Diantara mereka ada yang mengatakan : tidak diterima.
b)      Diantara mereka ada yang mengatakan : diterima.
c)       Dan diantara mereka ada yang memerincinya.

Mereka yang berpendapat bahwa dakwaan itu tidak diterima ialah orang – orang yang zhahiri, Ibnu Abu Laila dan Abu ‘Ubaid. Asy-Syaukani memperkuat pendapat ini, katanya: Adapun keadaanya maka bukti sesudah sumpah itu tidak diterima adalah disebabkan oleh apa yang ditunjukkan oleh sabda Rasulullah saw. “ Dua orang saksi darimu atau sumpah darinya.” Sumpah itu bila diminta dari orang yang didakwa, maka ia berdasarkan hukum yang benar; dan tidak diterima sandaran yang bertentangan dengannya sesudah hukum yang benar itu dilaksanakan, sebab tidak di perboleh dari masing – masing dari keduanya itu kecuali dugaan semata – mata. Sedangkan dugaan tidak dibatalkan dengan dugaan.

Mereka yang berpendapat bahwa dakwaan itu diterima ialah madzhab Hanafi, Syafi’i, Hambali, Thawus, Ibrahim An-Nasa’i dan Syuraih. Mereka mengatakan: “bukti yang adil itu lebih berhak daripada sumpah yang palsu”. Pendapat itu adalah pendapat dari Umar Ibnu Khattab. Alasan mereka ialah bahwa sumpah itu ialah hujjah yang lemah, tidak memutuskan perselisihan. Maka diterima bukti sesudahnya. Maka bila yang pokok telah datang, berahirlah hukum yang mengikutinya.

Sedangkan Malik dan Al-Ghazali dari mazhab Syafi’i mengatakan: Diperbolehkannya pendakwauntuk mengajukan bukti atas kebenaran dakwaanya setelah adanya sumpah dari orang yang didakwa, apabila pendakwa tidak mengetahui adanya bukti sebelum disampaikannya sumpah. Akan tetapi bila syarat ini gugur, misalnya bila pendakwa mengetahui bahwa dia mempunyai bukti, sedang dia memilih untuk menyumpah orang yang didakwa, kemudian dia berpendapat setelah sumpah terjadi untuk mengajukan bukti, maka hal sedemikian ini tidak diterima. Sebab hukum buktinya itu telah gugur dengan adanya sumpah.

3.      Tidak Berani Bersumpah

Bila sumpah ditawarkan kepada orang yang terdakwa karena tidak adanya bukti dari pendakwa, lalu orang yang terdakwa itu tidak berani dan tidak mau bersumpah, maka ketikberaniannya untuk bersumpah itu dianggap sebagai pengakuannya atas dakwaan tersebut. Sebab seandainya dia benar dalam keingkarannya, tentulah dia tidak enggan untuk bersumpah. Ketidakberaniann bersumpah itu terkadang terang dan terkadang ditunjukkan dengan diam.
Dalam keadaan yang demikian, sumpah tidak boleh dikembalikan kepada pendakwa; tidak ada sumpah bagi pendakwa atas kebenaran dakwaan yang didakwakannya, sebab sumpah itu selamanya dalam hal keingkaran. Dalilnya adalah ucapan Rasulullah saw ;
اَلْبَيِّنَةُ عَلَى الْمُدَّعِى والْيَمِيْنُ عَلَى مَنْ انْ اَنْكَرَ
Bukti itu wajib bagi orang yang mendakwakannya; dan sumpah wajib bagi orang yang mengingkarinya”.
Ini adalah mazhab Hanafi dan riwayat pertama dari Ahmad.
Ahli zhahir dan Ibnu Abu Laila berpendapat untuk tidak menganggap ketidakberanian si tertuduh untuk bersumpah; dan bahwa ketidakberanian bersumpah itu tidak memutuskan sesuatu; dan bahwa sumpah itu tidak menolak orang yang mendakwa; dan bahwa orang yang didakwa hanya diperbolehkan mengakui hak pendakwa atau mengingkarinya dengan jalan bersumpah atas kebersihan tanggungnya.
Pendapat ini diperkuat oleh Asy-Syaukani, katanya;
Adapun ketikberanian bersumpah maka tidak boleh dihukumi, sebab yang menjadi intinya ialah bahwa orang yang wajib bersumpah menurut syara’ tidak menerima atau melaksanakannya. 

4.      Sumpah Itu Menurut Orang Yang Memintanya

Bila salah seorang dari kedua belah pihak yang bersengketa itu bersumpah, maka sumpahnya itu menrut niat hakimdan menurut orang yang memintasumpah yang haknya bergantungdidalamnya, karena ucapan Rasulullah saw.
اَلْيَمِيْنُ عَلَى نِيَّةِ الْمُسْتَحْلِفِ
sumpah itu menurut niat orang yang memintanya”

Maka apabila orang yang bersumpah menyembunyikan takwil yang bertentangan dengan lahirnya lafaz, maka yang demikian itu tidak diperbolehkan.
Dikatakan pula bahwa menyembunyikan maksud itu diperbolehkan apabila orang yang bersumpah itu terpaksa, misalnya karena dizhalimi.

5.      Hukum Itu Ditetapkan Dengan Saksi Dan Sumpah

Bila pendakwa tidak mempunyai bukti selain dari seorang saksi, maka dakwaanya itu dihukumi dengan kesaksian saksi dan sumpah dari pendakwa. Seorang saksi dan sumpah itu untuk menghukumi dalam senua masalah, kecuali Hudud dan Qisas. Sebagian ulama membatasi hukum dengan seorang saksi dan sumpah dalam harta benda dan hal – hal yang berhubungan dengannya. Hadits mengenai keputusan dengan seorang saksi dan sumpah itu diriwayatkan dari Rasulullah saw. Oleh 20 sekalian orang.
Berkata Asy-Syafi’i: keputusan dengan seorang saksi dan sumpah itu tidak bertentangan dengan zhahirnya Al-Qur’an tidak mencegah diperbolehkannya saksi yang lebih sedikit dari yang digariskan.
Dengan ini pula Abu Bakar, Ali, Umar bin Abdul ‘Aziz, Jumhur Salaf (orang – orang terdahulu) dan Khalaf (orang kemudian), di antaranya Malik dan sahabat-sahabatnya, Abu ‘Ubaid, Abu Tsaur dan Abu Dawud memutuskan. Yang demikian ini tidak boleh ditentang.

6.      Qarinah Yang Pasti

Qarinah adalah tanda yang mencapai batas keyakinan. Misal apabila seseorang keluar dari sebuah rumah yang sepi dengan rasa takut dan gugup, sedang ditangannya terdapat sebilah pisau yang berlumuran darah. Lalu rumah itu dimasuki dan didapatkan didalamnya seseorang yang telah disembelih pada waktu itu. Maka tidak diragukan bahwa orang yang tadi itu adalah pembunuh dari orang yang disembelih ini; dan tidak mungkin dibawa kemungkinan – kemungkinan yang sifatnya dugaan dan memalingkan dari keputusan diatas, misalnya bahwa orang yang mati tersebut di atas itu adalah bunuh diri.
Qarinah yang demikian ini diambil oleh seorang hakim bila dia merasa pasti bahwa kenyataan itu cukup meyakinkan.

Berkata Ibnul Qayyim:

Munculnya hak itu tidak terhenti pada perkara tertentu yang tidak menunjukkan kekhususan, sementara ada perkaralain yang memunculkan hak atau memperkuatkannya dengan penguat yang tidak mungkin di ingkari atau ditolak, contoh : Orang yang mendakwakan kehilangan sorban yang berlari di belakang orang yang membawanya, sedang kepalanya terbuka, padahal biasanya dia idak pernah membuka kepala. Bukti dari kejadian disini menunjukkan kebenaran pendakwa yang lebih kuat daripada pengakuan seseorang. Pembuat syara’ jelas tidak akan mengabaikan bukti dan petunjuk seperti ini.

Orang – orang Hanafi menyebutkan contoh yang seperti ini pula: Apabila dua orang berselisih dalam urusan kapal yang didalamnya terdapat tepung gandum; sedang salah seorang dari keduanya itu seorang pedagang dan yang lain seorang tukang kapal; dan salah satu dari kedua orang itu tidak mempunyai bukti. Maka gandum itu bagi orang yang pertama (pedagang), dan kapal bagi orang kedua (tukang kapal). Begitu pula tetapnya nasap seorang anak adalah dari suaminya, karena pengamalan hadits yang mulia.
"اَلْوَلَدُلِلْفِرَاشِ"
Anak itu bagi yang mempunyai isteri ( suami )”

7.      Perselidihan Suami Dan Isteri Dalam Perabot Rumah Tangga

Menurut orang – orang Hambali, bila dua orang berselisih, dan terdapat penguat bagi salah seorang diantara keduanya, maka perselisihan itu diputuskan menurut penguat itu. Seandainya suami isteri berselisih dalam bahan pakaian didalam rumah, maka apa yang pantas bagi lelaki itu untuk suami, dan apa yang pantas bagi perempuan untuk isteri, dan apa yang pantas bagi keduanya di bagi dua dianatara mereka secara sama. Apabila keduanya bersikeras dan berebut maka bila tangan salah seorang dari keduanya itu lebih kuat; hal itu hukumnya seperti binatang yang di tuntun oleh seseorang dan dinaiki oleh orang lain, maka binatang itu bagi orang yang menaikinya karena kekuatan tangannya.

8.      Bukti Tertulis Dan Dokumen Yang Dipercaya

Karena manusia telah terbiasa bermu’amalah dengan menggunakan dokumen dan memeganginya, maka sebagian ulama mutakhir memberikan fatwa diterimanya tulisan dan di pergunakannya. Hal itu dipegangi oleh majalah Al- Ahkam Al-‘Adliyyah. Majalah ini menerima ditetapkannya dokumen hutang – piutang, kontrak bisnis, dan lain- lainnya, bila terhindar dari kepalsuan dan kebohongan. Maka dianggaplah dengan ikrar dengan kinayah sebagai ikrar denag lisan.

sumber : Sayyid Sabiq

semoga bermamfaat sobat. . . Aminn

0 Response to "Sumpah"

Post a Comment

close