Ikrar ( Pengakuan )

1.    Definisi
     Ikrar menurut bahasa berarti itsbat (menetapkan). Ini berasala dari kata “ qarra asy – syaia, yaqirru “. Menurut syara’ ikrar bearti pengakuan terhadapa apa yang di dakwakan. Ikrar merupakan dalil yang terkuat untuk menetapkan dakwaan si pendakwa. Oleh karena itu mereka berkata : “ Ikrar adalah raja dari pembuktian “. Dan dinamakan pula kesaksisan diri.
2.      Legalitasnya
     Para ulama telah bersepakat bahwa ikrar itu disyari’atkan oleh kitab dan sunnah. Allah SWT berfirman:
wahai orang – orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar – benar penegak kebenaran, menjadi saksi karena Allah, biarpun terhadap dirimu sendiri” ( An – nisa : 135 ).

Sabda rasulullah saw.
pergilah wahai unais, kepada isteri orang ini. Bila dia mengakui ( bahwa dia telah berzina ), maka rajamlah dia.”

3.      Syarat dan Sahnya Ikrar

         Disyaratkan untuk sahnya ikrar ada beberapa hal berikut;
Berakal, balig, ridha, dan boleh bertasharuf ( bertindak ); dan agar orang – orang yang berikrar itu tidak main – main dan tidak mengikrarkan apa yang menurut akal dan adat kebiasaan mustahil.
Maka tidak sah sebuah ikrar dari orang yang terkena penyakit gila, anak kecil, orang yang dipaksa, orang yang dibatasi tindaknya, orang yang main – main, dan orang – orang yang mengikrar dengan apa yang mustahil menurut akal dan adat kebiasaan karena kedustaannya dalam hal demikian ini jelas ; sedang hukum tidak halal bila di tetapkan berdasarkan kedustaan.

4.      Ruju’ ( Menarik kembali ) Ikrar

         Apabila ikrar itu benar, maka ia wajib ditetapkan oleh orang yang berikrar, dan tidak sah baginya untuk menarik kembali ikrarnya itu, bilamana ikrar berhubungan dengan salah satu diantara hak – hak manusia. Adapun bila pengakuan berhubungan dengan salah satu diantara hak  hak Allah, seperti had ( tuduhan ) terhadap zina dan minum – minuman keras, maka orang yang berikrar itu boleh mennarik kembali ikrarnya sebab sabda Rasulullah saw;

hindarkanlah Hudud dengan masalah syubhad”; dan karena apa yang terdapat didalam hadis Ma’iz pada bab Hudud.
Aliran Zhahiri menentang yang demikian ini dan meraka menolak keabsahan penarikan ikrar baik dalam hak Allah maupun pada hak manusia.

5.      Ikrar itu Hujjah yang terbatas

     Ikrar itu adalah hujjah yang terbatas, ia tidak melampaui selain orang yang berikrar. Seandainya ia berikrar mengenai orang lain, maka ikrarnya mengenai orang lain ini tidak di perkenankan. Hal itu berada dengan bukti, karena ia menjadi hujjah yang mengenai orang lain pula.
Seandainya seorang pendakwa mendakwakan hutang pada orang lain, sedang dari sebagian mereka mengakui dan sebagian lain mengingkari, maka pengakuan ( kikrar) itu tidak mengenai kecuali terhadap orang yang mengikrarnya. Dan seandainya pendakwa mengajukan dakwaan yang demikian ini denga disertai bukti, maka bukti ini mengenai terhadap semua orang yang terdakwa.

6.      Ikrar itu tidak dapat dibagi – bagi
Ikrar itu ialah dianggap satu pembicaraan; ia tidak diambil sebagiannya dan di tolak akan bahagian yang lain.

7.      Pengakuan ( ikrar ) mengenai Hutang

       Apabila seserorang manusia berikrar terhadap salahsatu dari ahli warisnya mengenai hutang, maka jika ia dalam keadaan sakit yang menyebabkan kematian, tidak sah pengakuannya itu sehingga di benarkan oleh semua ahli waris. Hal itu disebabkan keadaannya yang sakit memungkinkan pengakuannya ini menjadikan ahli waris lain tidak mendapatkan bagian, disebabkan keadaannya diwaktu sakit. Adapun bila ikrarnya itu dalam keadaan sehat, maka ikrar itu diperbolehkan. Dan kemungkinan keinginan untuk menjauhkan ahli waris yang laindari warisan itu hanyalah semata – mata kemungkinan dan dugaan yang tidak menghalangi kehujjahan pengakuan itu.

Bagi mazhab Syafi’i, pengakuan dari orang yang sehat itu Syah, sebab tidak ada halangan bagi terwujudnya syarat – syarat kesehatan. Sedangkan ikrar dari orang yang sedang sakit yg menyebabkan kematian, maka bila ia berikrar kepada seorang asing, maka ikrarnya sah, baik yang di ikrar itu hutang ataupun barang. Dikatakan pula bahwa ikrar itu tidak lebih dari sepertiga.

Apabila ikrarnya itu terhadap ahli waris, maka menurut pendapat yang kuat diantara mereka ikrar itu sah; sebab orang yang berikrar itu dalam keadaan dimana orang yang pendusta berbicara benar, dan orang yang berdosa bertaubat. Pada kenyataannya dalam keadaan seperti ini orang itu tidak berikrar kecuali untuk terwujudnya warisan dan bukannya untuk menjauhkannya. Dalam hal ini pula mereka mempunyai pendapat lain, yaitu tidak sah pengakuan, sebab pengakuan itu mungkin untuk menjauhkan sebagian ahli waris dari warisan.

Bagi mereka, apabila seorang berikrar tentang hutang yang ada waktu dia sehat, kemudian dia mengikrarkan yang lainnya diwaktu dalam keadaan sakit; maka ikrarnya itu berbagi dua. Dan ikrar yang pertama tidak di utamakan atas ikrar yang kedua. Ahmad berkata : “ orang yang sakit itu tidak boleh ikrar kepada ahli waris secar mutlak”. Dia beralasan bahwa tidak dapat dijamin sesudah diharamkannya wasiat terhadap ahliu waris, kalau wasiat itu di jadikan sebagai ikrar.

Akan tetapi Al-Auzai’i dan sekumpulan para ulama memperbolehkan orang yang sakituntuk mengikrarkan sebagiandari hartanya bagi ahli waris, sebab orang yang hampir mati itu dijauhkan dari tuduhan, dan bahwa perputaran hukum itu adalah menurut zhahirnya; sehingga dia tidak akan membiarkan ikrarnya menjadi dugaan yang di perkirakan, dan bahwa urusannya itu kembali kepada Allah.

sumber : Sayyid Sabiq

semoga bermamfaat sobat. . . Aminn


1 Response to "Ikrar ( Pengakuan )"

  1. Itu dalam buku Sayid Sayyid Sabiq yang cetakan keberapa? Dan dimana di terbitkan???

    ReplyDelete

close