Assalamualaikum wr. wb sahabat ...
Kali ini Tangga nak berbagi sedikit tentang masalah sambung
– menyambung rambut atau disebut juga cemara tau dengan yang lainnya. Ya jika sobat yang memang sudah mengetahui
dengan hal ini anggap saja sebagai bahan ulangan ya, dan juga sampaikan kepada
sahabat – sahabat kita yang lainnya.
Mudah – mudahan saja dalam kalangan kita ini tidak ada yea,,
hehehe. Soalnya sangat bahaya jika ini bisa terjadi. Tahukah sobat, Rasulullah saw.
tidak senang alias mengutuk orang yang menyambung rambutnya dan meminta
rambutnya untuk disambung begitu juga dengan tatto sobat.
Dalam sebuah hadist
yang menyatakan :
عن ابى هريرة اَنَّ امْرَأَةً جَاءَتْ اِلَى
النَّبِيْىِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ يَارَسُوْلَاللهِ اِنَّ لِى ابْنَةً عَرُوْسًا وَقَدْ
تَمَزَّقَ شَعْرُهَا مِنْ حِصْبَةٍ اَفَأَصِلُهُ ؟ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
: لَعَنَ اللهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ
وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ
Arinya : Dari
Abu Hurairah, bahwa seorang perempuan datang kepada Nabi saw,, lalu katanya : “
Wahai Rasulullah, sesungguhnya anak perempuanku akan menjadi pengantin, sedang
rambutnya telah rusak karena penyakit campak, maka bolehkan aku menyambungnya ?
Nabi saw. Menjawab : “ Allah melaknati orang yang menyambung rambut, orang yang
minta disambung rambutnya, orang yang membuat tatoo dan orang yang minta di
tattoo.”(HR. Abu Dauwud & Ahmad)
Hadist
ini disebutkan oleh Al-Bukhari secara mu’allaq.
Dari hadis ini
bukankah sudah sangat jelas yang bahwa Rasulullah saw. Tidak menyukai orang –
orang yang semacam ini. Jika Rasulullah tidak suka kepada kita apalagi Allah
SWT. Na’uzubillah semoga kita tidak termasuk salah satu dari golongan ini ya. Kita
sebagai ummatnya sudah semestinya kita mengikuti jejaknya, begitu juga warisnya, itulah para
sahabat dan ‘ulama.
Dikatakan di dalam
Kitab Nailul Authaar :
Menyambung rambut
itu diharamkan karena laknat itu tidak dikenakan pada yang tidak diharamkan.
Kata Nawawi: inilah kenyataan yang
dipilih. Dia berkata : sahabat-sahabat kami telah menjelaskannya,kata mereka: Bila perempuan menyambung rambutnya dengan rambut manusia maka hal itu
jelas haramnya, dan tidak di perselisihkan lagi; baik yang
disambungkan itu rambut dari lelaki, perempuan, rambut muhrimnya, rambut
suaminya atau rambut yang lainnya, tanpa diperselisihkan lagi karena keumuman
dalil-dalil tersebut.
Bila seorang
perempuan menyambung rambutnya dengan rambut manusia yang sudah mati atau
rambut binatang maka hukumnya haram pula karena hadis diatas, dan karena dia
secara sengaja dia membawa najis kedalam shalatnya dan yang bukan shalat. Kedua
hal ini sama saja hukumnya baik bagi yang sudah menikah atau tidak, baik
laki-laki ataupun perempuan.
Adapun rambut yang
suci yang bukan dari manusia, bila perempuan itu tidak mempunyai suami atau
tuan maka haram hukumnya. Bila sebaliknya ini ada tiga pendapat; Pertama, tidak
di perbolehkan karena zahirnya hadist-hadist diatas. Kedua, diperbolehkan.
Ketiga, bila perempuan itu menyambungnya atas seizin suami atau tuannya, maka
hal itu diperbolahkan, bila tidak diizinkan, haram hukumnya. Pendapat ketiga
ini adalah pendapat yang paling sahih bagi mereka.
Nah sobat walaupun
sedikit yang dapat tangga curahkan, kira mana bermamfaat amalkanlah dan bila
sebaliknya abaikan saja, Pihak Tangga hanya menyampaikan sobat, semoga bisa
berguna yea, salam sukses buat semuanya, aminnn
Sumber : Fiqih / Saiyyid Sabiq
تَڠڬَا إِسْلَامْ
Info yang sangat baik gan, harusnya wanita jaman sekarang bercermin pada keterangan di atas
ReplyDeletetapi harus diresapi dengan benar bang :)
Deletetrims yea bang :)
Ketika seorg muslimah berhijab/jilbab tentu g akan kepikiran bt menyambung rambut...
ReplyDeletesipp,, bener sangat bang :)
Deletetapi da juga yang ingin lebih yea bang,,
entah tidak mengetahui akan hal ini,, kita dak tau yea bang :)
ini hanya sekedar informasi bang :)
trims bang
sangat bermanfaat sOb,,,,,
ReplyDeletemakasih sudah mengingatkan
iya kak,, sama2 kak..
Deletetrims juga yea :)
terima kasih boss sudah berbagi, ijin share ya boss. Salam.
ReplyDeletehehehe iyea bang,,
Deletesamer-samer ;)
trims yea :)
Jazakallahu khair atas perkongsiannya ye sam :)
ReplyDeletesangat bermanfaat...
hehe iyea kak,, sama-sama kak :)
Deletetrims juga tas knjungannya kak Lisa :)
salam yea
terima kasih sam, KY pernah dengar hal mcm ni, kebanyakan ia dilakukan oleh masyarakat luar seperti di US, tapi tak mustahilkan, ianya menular ke sini
ReplyDeletehehe iya kak..itu tentu kak..
Deletejangankan hal seperti itu,,
kita liahat saja hal yang sehari-hari saja bisa menularkan Kak..
tak usah yang terlalu jauh dulu :)
Terima kasih Mas Bustan atas sharenya. Jadi menambah pengetahuan. Salam..
ReplyDeletehehehe iya bang same-same,, trims juga tas knjungannya yea bang,,
Deletemoga semakin sukses tu bang :)
salmmm :)
Sangat baik untuk wanita muslimah, dari pada pakai wig lebih baik berjilbab.....
ReplyDeleteSangat bermanfaat Bang.... teruskan
iyea bang,, trims yea :)
DeleteinsyaAllah..
salam bang :)
kalau pakai wig gimana?
ReplyDeleteitun sama saja sobat ku..
Deleteyang saya tahu itu hukumnya haram..
bahkan rasulullah melaknat orang tersebut.. :)
tapi jika memang ada pendapat lain kang beri tahu juga yea ..
semoga bermamfaat bang :)
salammm :)
Larangan yang sangat membantu wanita yang tak sadar diri tentang hukum Islam, sukses terus tanggaislam.blogspot.com
ReplyDeletetingkatkan postingan . . . .
hehehe mudah2han bang aroyy,, aminnn
Deletesemoga saja yea,,
oa trims yea bang :)
Jd takut ah buat sambung rambut tp klo diwarnai bleh ya soalnya suami aku mau liat istri slalu wow hehehe
Deleteinfo dan perkongsian yang sangat berguna. terima kasih.
ReplyDeleteiyea sama-sama sob..
Deletetrims juga yea :)
salam :)
Terima kasih info yang sangat bermanfaat
ReplyDeleteiyea bang,, sama-sama,, trims yea tas kunjungannya :)
Deletesalam bang :)
Benar ne, perempuan sekarang harus tahu,, jangan asal ngikut-ngikut trenn (Y)
ReplyDeletebenar-benar sudah banyak yang melakukan hal itu di era modern ini.
ReplyDeleteastagfirullah..
Apakah akan sama hukumnya untuk pemakaian bulu mata palsu? Mohon infonya. Terimakasih banyak..
ReplyDeleteApakah akan sama hukumnya untuk pemakaian bulu mata palsu? Mohon infonya. Terimakasih banyak..
ReplyDelete