Larangan Bagi Wanita Menyambung Rambutnya Dengan Rambut Orang Lain


Assalamualaikum wr. wb sahabat ...
Kali ini Tangga nak berbagi sedikit tentang masalah sambung – menyambung rambut atau disebut juga cemara tau dengan yang lainnya.  Ya jika sobat yang memang sudah mengetahui dengan hal ini anggap saja sebagai bahan ulangan ya, dan juga sampaikan kepada sahabat – sahabat kita yang lainnya.


Mudah – mudahan saja dalam kalangan kita ini tidak ada yea,, hehehe. Soalnya sangat bahaya jika ini bisa terjadi. Tahukah sobat, Rasulullah saw. tidak senang alias mengutuk orang yang menyambung rambutnya dan meminta rambutnya untuk disambung begitu juga dengan tatto sobat. 

Dalam sebuah  hadist yang menyatakan :

عن ابى هريرة اَنَّ امْرَأَةً جَاءَتْ اِلَى النَّبِيْىِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ  يَارَسُوْلَاللهِ اِنَّ لِى ابْنَةً عَرُوْسًا وَقَدْ تَمَزَّقَ شَعْرُهَا مِنْ حِصْبَةٍ اَفَأَصِلُهُ ؟  فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :  لَعَنَ اللهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ

Arinya : Dari Abu Hurairah, bahwa seorang perempuan datang kepada Nabi saw,, lalu katanya : “ Wahai Rasulullah, sesungguhnya anak perempuanku akan menjadi pengantin, sedang rambutnya telah rusak karena penyakit campak, maka bolehkan aku menyambungnya ? Nabi saw. Menjawab : “ Allah melaknati orang yang menyambung rambut, orang yang minta disambung rambutnya, orang yang membuat tatoo dan orang yang minta di tattoo.”(HR. Abu Dauwud & Ahmad)

Hadist ini disebutkan oleh Al-Bukhari secara mu’allaq.

Dari hadis ini bukankah sudah sangat jelas yang bahwa Rasulullah saw. Tidak menyukai orang – orang yang semacam ini. Jika Rasulullah tidak suka kepada kita apalagi Allah SWT. Na’uzubillah semoga kita tidak termasuk salah satu dari golongan ini ya. Kita sebagai ummatnya sudah semestinya kita mengikuti  jejaknya, begitu juga warisnya, itulah para sahabat dan ‘ulama.

Dikatakan di dalam Kitab Nailul Authaar :
Menyambung rambut itu diharamkan karena laknat itu tidak dikenakan pada yang tidak diharamkan. Kata Nawawi: inilah kenyataan yang dipilih. Dia berkata : sahabat-sahabat kami telah menjelaskannya,kata mereka: Bila perempuan menyambung rambutnya dengan rambut manusia maka hal itu jelas haramnya, dan tidak di perselisihkan lagi; baik yang disambungkan itu rambut dari lelaki, perempuan, rambut muhrimnya, rambut suaminya atau rambut yang lainnya, tanpa diperselisihkan lagi karena keumuman dalil-dalil tersebut.

Bila seorang perempuan menyambung rambutnya dengan rambut manusia yang sudah mati atau rambut binatang maka hukumnya haram pula karena hadis diatas, dan karena dia secara sengaja dia membawa najis kedalam shalatnya dan yang bukan shalat. Kedua hal ini sama saja hukumnya baik bagi yang sudah menikah atau tidak, baik laki-laki ataupun perempuan.

Adapun rambut yang suci yang bukan dari manusia, bila perempuan itu tidak mempunyai suami atau tuan maka haram hukumnya. Bila sebaliknya ini ada tiga pendapat; Pertama, tidak di perbolehkan karena zahirnya hadist-hadist diatas. Kedua, diperbolehkan. Ketiga, bila perempuan itu menyambungnya atas seizin suami atau tuannya, maka hal itu diperbolahkan, bila tidak diizinkan, haram hukumnya. Pendapat ketiga ini adalah pendapat yang paling sahih bagi mereka.

Nah sobat walaupun sedikit yang dapat tangga curahkan, kira mana bermamfaat amalkanlah dan bila sebaliknya abaikan saja, Pihak Tangga hanya menyampaikan sobat, semoga bisa berguna yea, salam sukses buat semuanya, aminnn
Sumber : Fiqih / Saiyyid Sabiq                
وَالسَّلَامْ
تَڠڬَا إِسْلَامْ

29 Responses to "Larangan Bagi Wanita Menyambung Rambutnya Dengan Rambut Orang Lain"

  1. Info yang sangat baik gan, harusnya wanita jaman sekarang bercermin pada keterangan di atas

    ReplyDelete
    Replies
    1. tapi harus diresapi dengan benar bang :)
      trims yea bang :)

      Delete
  2. Ketika seorg muslimah berhijab/jilbab tentu g akan kepikiran bt menyambung rambut...

    ReplyDelete
    Replies
    1. sipp,, bener sangat bang :)
      tapi da juga yang ingin lebih yea bang,,
      entah tidak mengetahui akan hal ini,, kita dak tau yea bang :)
      ini hanya sekedar informasi bang :)
      trims bang

      Delete
  3. sangat bermanfaat sOb,,,,,
    makasih sudah mengingatkan

    ReplyDelete
  4. terima kasih boss sudah berbagi, ijin share ya boss. Salam.

    ReplyDelete
    Replies
    1. hehehe iyea bang,,
      samer-samer ;)
      trims yea :)

      Delete
  5. Jazakallahu khair atas perkongsiannya ye sam :)
    sangat bermanfaat...

    ReplyDelete
    Replies
    1. hehe iyea kak,, sama-sama kak :)
      trims juga tas knjungannya kak Lisa :)
      salam yea

      Delete
  6. terima kasih sam, KY pernah dengar hal mcm ni, kebanyakan ia dilakukan oleh masyarakat luar seperti di US, tapi tak mustahilkan, ianya menular ke sini

    ReplyDelete
    Replies
    1. hehe iya kak..itu tentu kak..
      jangankan hal seperti itu,,
      kita liahat saja hal yang sehari-hari saja bisa menularkan Kak..
      tak usah yang terlalu jauh dulu :)

      Delete
  7. Terima kasih Mas Bustan atas sharenya. Jadi menambah pengetahuan. Salam..

    ReplyDelete
    Replies
    1. hehehe iya bang same-same,, trims juga tas knjungannya yea bang,,
      moga semakin sukses tu bang :)
      salmmm :)

      Delete
  8. Sangat baik untuk wanita muslimah, dari pada pakai wig lebih baik berjilbab.....
    Sangat bermanfaat Bang.... teruskan

    ReplyDelete
    Replies
    1. iyea bang,, trims yea :)
      insyaAllah..
      salam bang :)

      Delete
  9. Replies
    1. itun sama saja sobat ku..
      yang saya tahu itu hukumnya haram..
      bahkan rasulullah melaknat orang tersebut.. :)

      tapi jika memang ada pendapat lain kang beri tahu juga yea ..
      semoga bermamfaat bang :)
      salammm :)

      Delete
  10. Larangan yang sangat membantu wanita yang tak sadar diri tentang hukum Islam, sukses terus tanggaislam.blogspot.com
    tingkatkan postingan . . . .

    ReplyDelete
    Replies
    1. hehehe mudah2han bang aroyy,, aminnn
      semoga saja yea,,
      oa trims yea bang :)

      Delete
    2. Jd takut ah buat sambung rambut tp klo diwarnai bleh ya soalnya suami aku mau liat istri slalu wow hehehe

      Delete
  11. info dan perkongsian yang sangat berguna. terima kasih.

    ReplyDelete
    Replies
    1. iyea sama-sama sob..
      trims juga yea :)
      salam :)

      Delete
  12. Terima kasih info yang sangat bermanfaat

    ReplyDelete
    Replies
    1. iyea bang,, sama-sama,, trims yea tas kunjungannya :)
      salam bang :)

      Delete
  13. Benar ne, perempuan sekarang harus tahu,, jangan asal ngikut-ngikut trenn (Y)

    ReplyDelete
  14. benar-benar sudah banyak yang melakukan hal itu di era modern ini.
    astagfirullah..

    ReplyDelete
  15. Apakah akan sama hukumnya untuk pemakaian bulu mata palsu? Mohon infonya. Terimakasih banyak..

    ReplyDelete
  16. Apakah akan sama hukumnya untuk pemakaian bulu mata palsu? Mohon infonya. Terimakasih banyak..

    ReplyDelete

close