Hukum Wanita Mempercantik Diri



Bolehkah wanita muslimah mempercantik diri, lalu keluar rumah untuk pergi ke suatu tempat?
Jawabannya adalah boleh, asalkan ia berpakaian penutup 'aurat, yakni tidak menampakan keindahan-keindahan yang amat menimbulkan fitnah. Seperti dada, rambut, betis dan yang lainnya. Dan jika perginya itu jauh, maka harus disertai mahramnya lagi pula perginya tidak menuju ke perkumpulan kaum lelaki. Semua itu demi menjaga timbulmnya fitnah bagi dirinya. dan juga dilarang tentang memakai wewangian yang berlebihan, apa lagi tujuan dan niatnya untuk menarik daya tarik bagi kaum laki - laki, itu hukumnya dosa besar bagi si perempuan tersebut.

sumber:
A'lim Muta'klim

0 Response to "Hukum Wanita Mempercantik Diri"

Post a Comment

close