Definisi Wasiat
Kata wasiat itu diambil dari kata wahshaitu asy-syaia,
uushiihi, artinya aushaltuhu ( aku menyampaikan sesuatu). Maka orang
yang berwasiat adalah orang yang menyampaikan pesan diwaktu dia hidup untuk dilaksanakan
sesudah dia mati.
Menurut syara’ wasiat adalah pemberian seseorang kepada orang lain baik itu berupa barang, piutang ataupun mamfaat untuk dimiliki oleh orang yang diberi wasiat sesudah orang yang berwasiat tersebut mati.
Sebagian fuqaha mengartikan bahwa wasiat itu adalah pemberian hak milik secara sukarela yang dilaksanakan setelah pemberinya mati. Dari sini jelas perbedaan antara hibah dan wasiat. Pemilikan yang diperboleh dari hibah itu terjadi pada saat itu juga; sedangkan pemilikan yang diperboleh dari wasiat itu terjadi setelah orang yang berwasiat itu mati. Ini dari satu segi; sedangkan dari segi yang lain hibah itu berupa barang, sementara wasiat bisa berupa barang, piutang ataupun mamfaat.
Firman Allah SWT
كُتِبَ عَلَيْكُمْ اِذَا حَضَرَ اَحَدَ
كُمُ الْمَوْتُ اِنْ تَرَكَ خَيْرًان الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالْاَقْرَبِينَ
بِالْمَعْرُوْفِ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِيْنَ
“Diwajibkan atas
kamu, apabila seorang diantara kamu kedatangan tanda-tanda maut, jika dia
meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya dengan
cara yang baik. Ini adalah kewajiban atas orang-orang yang taqwa( QS
Al-Baqarah : 180 )
Dalam sunnah juga terdapat hadist-hadist berikut:
“ telah diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan muslim, dari
Ibnu Umar r.a., dia berkata: Telah
bersabda Rasulullah saw: “ Hak bagi seorang muslim yang mempunyai sesuatu yang
hendak diwasiatkan, sesudah bermalam dua malam tiada lain wasiatnya itu
tertulis pada amal kebajikannya.” Ibnu Umar berkata : Tidak berlalu bagiku satu
malampun sejak aku mendengar Rasulullah saw. Mengucapkan hadist itu kecuali
wasiatku berada di sisiku.
Makna dari hadist ini adalah bahwa yang demikian ini
merupakan suatu keberhati-hatian, sebab kemungkinan orang yang berwasiat itu
mati secara tiba-tiba.
Asy-Syafi’i berkata:
Tidak ada keberhati-hatian dan keteguhan bagi seorang
muslim, melainkan bila wasiatnya itu tertulis dan berada disisinya bila dia
mempunyai sesuatu yang hendak di wasiatkan, sebab dia tidak tahu kapan ajalnya
datang, sebab jika dia mati sedangkan wasiatnya itu tidak tertulis dan tidak
berada disisinya, maka wasiatnya mungkin tidak kesampaian.
Hukumnya
Ini dilihat dari segi harus dilaksanakan atau harus
ditinggalkan wasiat itu, maka para ulama telah berbeda pendapat, berikut beberapa
pendapat dari mereka:
- Pendapat pertama
Pendapat ini memandang bahwa wasiat itu
wajib bagi setiap orang yang meninggalkan harta, baik harta itu banyak ataupun
sedikit. Pendapat ini dikatakan oleh Az-Zuhri dan Abu Majlaz dalilnya:
“ Diwajibkan atas kamu, apabila seorang
diantara kamu kedatangan tanda-tanda maut, jika dia meninggalkan harta yang
banyak berwasiat untuk ibu bapak dan kerabatnya secara baik. Ini adalah
kewajiban atas orang-orang yang bertaqwa”.( QS Al-Baqarah : 180)
- Pendapat Kedua
Pendapat ini memandang bahwa wasiat kepada
kedua orang tua dan karib kerabat yang tidak mewarisi dari si mayat itu wajib
hukumnya.
Ini berdasarkan mazhab Masruq, Iyas, Qatadah,
Ibnu Jarir dan Az-Zuhri
- Pendapat Ketiga
Yaitu pendapat empat orang imam dan aliran Zaidiyah
yang menyatakan bahwa wasiat itu bukanlah kewajiban atas setiap orang-orang
meninggalkan harta seperti pendapat pertama dan ke dua, akan tetapi wasiat itu
berbeda-beda hukumnya menurut keadaan masing-masing.
Maka wasiat itu terkadang wajib, terkadang
sunnat, terkadang haram, terkadang makruh dan jaiz.
Hikmahnya
Rasulullah saw. Bersabda:
اِنَّاللهَ تَصَدَّقَ عَلَيْكُمْ بِثُلُثِ
اَمْوَالِكُمْ زِيَادَةً فِى اَعْمَالِكُمْ فَضَعُوْهَا حَيْثُ شِئْتُمْ اَوْحَيْثُ
اَحْبَبْتُمْ
“ sesungguhnya Allah telah bersedekah kepada
kamu dengan sepertiga dari harta kamu sebagai penambah amal kebajikan-mu, maka
tempatkanlah ia dimana kamu mau atau dimana kamu suka”
Hadist diatas
adalah hadist dhaif :
Menunjukkan bahwa wasiat itu adalah salah satu cara yang digunakan manusia untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Pada akhir hidupnya agar kebaikan bertambah atau memperoleh apa yang terlewati olehnya. Karena didalam wasiat itu terdapat banyak kebajikan dan pertolongan bagi manusia itu sendiri untuk perbekalan nanti.
sumber : Fikih
Mantap gan.,
ReplyDeletetrims sobat :)
Deleteikut nyimak sob :)
ReplyDeletehehehe iyaa bang :)
Deletetrims yea bang :)
Salam Sob.
ReplyDeleteiya sob, wasiat itu memang penting sekali.
ngomong2 nabi dulu sebelum meninggalnya berwasiat apa kaga yah?
wa'alaikumussalamm bang :)
Deletehehe ada,, yea paling sama sahabatnya sobat ,, :)
mantap..., walau kita mengerti namun perlu pengulangan agar tak hilang dan salah dalam melakukan sesuatu.
ReplyDeletehehehe iyea bang rantau,, trims yea :)
Deletewow ilmu yang sanggat berharga bagi saya
ReplyDeleteterimakasih y
kunjungi blog ane di sini y http://blog-agam17.blogspot.com/
iya sama-sama bang,,
Deletesipp,, pasti bang :)
Sangat bermanfaat, menjadi jelas dengan apa yang dimaksud wasiat.
ReplyDeleteInfo yang baik untuk menambah pengetahuan
hehehe,, mudah-mudahan bang :) aminn..
Deletetrims yea bang harun :)
Bereh bos!!!
ReplyDeleteapanya beres bang aroyyy :) ???
DeleteInfo untuk menarik gan,,, izin buat dipelajari lebih lanjut
ReplyDeleteiya,, trimakasih ya,,
Deletesilakan,, tidak masaalah sobat :)
salam silaturrahmi yea :)
wahh,,, trims yang bang,,
ReplyDeleteBisa bisa buat nambah ilmu ane ni,
Salam bang
aminn,, moga ja tu :)
Deletetrims sobat :)
sebenarnya kita harus tahu tentang wasiat ini, agar nanti tiada yg salah dlm pembahagian, thanks sam
ReplyDeleteiyea kak Y :)
Deletetapi anehnya manusia sekarang malah memperebutkannya yea kak,, bahkan adik-kakak sekalipun :(
sama-sama kak :)
wah, kirain wajib mas .. :D
ReplyDeletehahah mas nazar ni yea,,
Deletegmna bang,, dah di pelajari ni,, faham kan bang :)
sangat bermanfaat infonya gan :)
ReplyDeletecomeback
trims sobat,,
Deleteokeyy ;)
Nambah ilmu,,,
ReplyDeleteSyukron akhi,,,,
heheh,, jangan lebih2 tu,, takot mubazirr hehe,, candaa,,
Deletesmoga bermamfaat yea :)
syukran juga.. :)
Makasih informasinya gan.. Bsa tambah ilmu..
ReplyDeleteBISNIS ONLINE PPC INDO PALING MENGUNTUNGKAN
Baca juga artikelnya
CARA MENINGKATKAN TRAFIC BLOG
HOW TO GET QUALITY BACKLINKS
BELAJAR BAHASA JEPANG
iyea same-same bang..
Deletesipp ;)
di tunggu yea..
nice post gan, mnambah pngetahuan
ReplyDeletesmoga bermanfaat buat para pembaca :)
minta komentarnya gan
http://www.yosepofficial.info/2013/06/saatnya-total-action-broo.html
aminnn,, trims doanya bang,, dan juga kunjungannya ni,,
Deletesipp bang ;)
kata aku ya banyak akhir2 ini yang memperebutkan warisan padahal warisan itu kurang berkah atau maslahat hasilnya
ReplyDeleteehem kak vina,, ada apa kak ??
Deletenamanya saja manusia kak,, :)
rambutnya boleh sama,, tapi hatinya belum tentukan kak :)
sama-sama bang saifull :)
ReplyDeleteaminn,,
sipp,, tunggu saja bang,, ;)
trims juga yea bang..
Artikel nya sangat bermanfaat sekali sob sayang jika di lewatkan membaca nya untuk menambah pengetahuan dan ilmu.
ReplyDeletedi tunggu nih kunjungan balik nya.
Salam silaturahim untuk semua nya.
, Wahh , penting banget nih artikel dibaca.... makasih gan...
ReplyDeleteAlhamdulillah, artikel yang menambah pengetahuan dan menguatkan setiap diri muslim untuk mengamalkannya, Semoga Allah membalas amal shalih antum, amin.
ReplyDeletePenyalur Magang ke Jepang di Jawa Tengah
ReplyDeleteTips Agar Diterima Google Adsense
Tips Mendapat Monster Nb5 Summoners War Terbaru
nice post
assalam...
ReplyDeleteperbedaan wasiat dan hibah yg sebnarx
apa pak? tlong pencerahannya...
assalam...
ReplyDeleteperbedaan wasiat dan hibah yg sebnarx
apa pak? tlong pencerahannya...
Terima Kasih
ReplyDeleteDownload Game MOD Apk
Game MOD Apk
Game PUBG Mobile
Djasri
Cara Root Android