Pengertian Wasiat, Hukum dan Hikmahnya

Definisi Wasiat
Kata wasiat itu diambil dari kata wahshaitu asy-syaia, uushiihi, artinya aushaltuhu ( aku menyampaikan sesuatu). Maka orang yang berwasiat adalah orang yang menyampaikan pesan diwaktu dia hidup untuk dilaksanakan sesudah dia mati.


Menurut syara’ wasiat adalah pemberian seseorang kepada orang lain baik itu berupa barang, piutang ataupun mamfaat untuk dimiliki oleh orang yang diberi wasiat sesudah orang yang berwasiat tersebut mati.
Sebagian fuqaha mengartikan bahwa wasiat itu adalah pemberian hak milik secara sukarela yang dilaksanakan setelah pemberinya mati. Dari sini jelas perbedaan antara hibah dan wasiat. Pemilikan yang diperboleh dari hibah itu terjadi pada saat itu juga; sedangkan pemilikan yang diperboleh dari wasiat itu terjadi setelah orang yang berwasiat itu mati. Ini dari satu segi; sedangkan dari segi yang lain hibah itu berupa barang, sementara wasiat bisa berupa barang, piutang ataupun mamfaat.
Firman Allah SWT

كُتِبَ عَلَيْكُمْ اِذَا حَضَرَ اَحَدَ كُمُ الْمَوْتُ اِنْ تَرَكَ خَيْرًان الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالْاَقْرَبِينَ بِالْمَعْرُوْفِ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِيْنَ

“Diwajibkan atas kamu, apabila seorang diantara kamu kedatangan tanda-tanda maut, jika dia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya dengan cara yang baik. Ini adalah kewajiban atas orang-orang yang taqwa( QS Al-Baqarah : 180 )

Dalam sunnah juga terdapat hadist-hadist berikut:

“ telah diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan muslim, dari Ibnu Umar r.a., dia berkata:  Telah bersabda Rasulullah saw: “ Hak bagi seorang muslim yang mempunyai sesuatu yang hendak diwasiatkan, sesudah bermalam dua malam tiada lain wasiatnya itu tertulis pada amal kebajikannya.” Ibnu Umar berkata : Tidak berlalu bagiku satu malampun sejak aku mendengar Rasulullah saw. Mengucapkan hadist itu kecuali wasiatku berada di sisiku.

Makna dari hadist ini adalah bahwa yang demikian ini merupakan suatu keberhati-hatian, sebab kemungkinan orang yang berwasiat itu mati secara tiba-tiba.

          Asy-Syafi’i berkata:

Tidak ada keberhati-hatian dan keteguhan bagi seorang muslim, melainkan bila wasiatnya itu tertulis dan berada disisinya bila dia mempunyai sesuatu yang hendak di wasiatkan, sebab dia tidak tahu kapan ajalnya datang, sebab jika dia mati sedangkan wasiatnya itu tidak tertulis dan tidak berada disisinya, maka wasiatnya mungkin tidak kesampaian.
Hukumnya
Ini dilihat dari segi harus dilaksanakan atau harus ditinggalkan wasiat itu, maka para ulama telah berbeda pendapat, berikut beberapa pendapat dari mereka:
  • Pendapat pertama

Pendapat ini memandang bahwa wasiat itu wajib bagi setiap orang yang meninggalkan harta, baik harta itu banyak ataupun sedikit. Pendapat ini dikatakan oleh Az-Zuhri dan Abu Majlaz dalilnya:
“ Diwajibkan atas kamu, apabila seorang diantara kamu kedatangan tanda-tanda maut, jika dia meninggalkan harta yang banyak berwasiat untuk ibu bapak dan kerabatnya secara baik. Ini adalah kewajiban atas orang-orang yang bertaqwa”.( QS Al-Baqarah : 180) 
  • Pendapat Kedua

Pendapat ini memandang bahwa wasiat kepada kedua orang tua dan karib kerabat yang tidak mewarisi dari si mayat itu wajib hukumnya.
Ini berdasarkan mazhab Masruq, Iyas, Qatadah, Ibnu Jarir dan Az-Zuhri 
  • Pendapat Ketiga

Yaitu pendapat empat orang imam dan aliran Zaidiyah yang menyatakan bahwa wasiat itu bukanlah kewajiban atas setiap orang-orang meninggalkan harta seperti pendapat pertama dan ke dua, akan tetapi wasiat itu berbeda-beda hukumnya menurut keadaan masing-masing.

Maka wasiat itu terkadang wajib, terkadang sunnat, terkadang haram, terkadang makruh dan jaiz. 
Hikmahnya
Rasulullah saw. Bersabda:

اِنَّاللهَ تَصَدَّقَ عَلَيْكُمْ بِثُلُثِ اَمْوَالِكُمْ زِيَادَةً فِى اَعْمَالِكُمْ فَضَعُوْهَا حَيْثُ شِئْتُمْ اَوْحَيْثُ اَحْبَبْتُمْ

“ sesungguhnya Allah telah bersedekah kepada kamu dengan sepertiga dari harta kamu sebagai penambah amal kebajikan-mu, maka tempatkanlah ia dimana kamu mau atau dimana kamu suka”

Hadist diatas adalah hadist dhaif :

Menunjukkan bahwa wasiat itu adalah salah satu cara yang digunakan manusia untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Pada akhir hidupnya agar kebaikan bertambah atau memperoleh apa yang terlewati olehnya. Karena didalam wasiat itu terdapat banyak kebajikan dan pertolongan bagi manusia itu sendiri untuk perbekalan nanti.
sumber : Fikih
وَالسَّلَامْ

41 Responses to "Pengertian Wasiat, Hukum dan Hikmahnya"

  1. Salam Sob.
    iya sob, wasiat itu memang penting sekali.
    ngomong2 nabi dulu sebelum meninggalnya berwasiat apa kaga yah?

    ReplyDelete
    Replies
    1. wa'alaikumussalamm bang :)

      hehe ada,, yea paling sama sahabatnya sobat ,, :)

      Delete
  2. mantap..., walau kita mengerti namun perlu pengulangan agar tak hilang dan salah dalam melakukan sesuatu.

    ReplyDelete
  3. wow ilmu yang sanggat berharga bagi saya
    terimakasih y

    kunjungi blog ane di sini y http://blog-agam17.blogspot.com/

    ReplyDelete
    Replies
    1. iya sama-sama bang,,

      sipp,, pasti bang :)

      Delete
  4. Sangat bermanfaat, menjadi jelas dengan apa yang dimaksud wasiat.
    Info yang baik untuk menambah pengetahuan

    ReplyDelete
    Replies
    1. hehehe,, mudah-mudahan bang :) aminn..
      trims yea bang harun :)

      Delete
  5. Info untuk menarik gan,,, izin buat dipelajari lebih lanjut

    ReplyDelete
    Replies
    1. iya,, trimakasih ya,,
      silakan,, tidak masaalah sobat :)
      salam silaturrahmi yea :)

      Delete
  6. wahh,,, trims yang bang,,

    Bisa bisa buat nambah ilmu ane ni,
    Salam bang

    ReplyDelete
  7. sebenarnya kita harus tahu tentang wasiat ini, agar nanti tiada yg salah dlm pembahagian, thanks sam

    ReplyDelete
    Replies
    1. iyea kak Y :)

      tapi anehnya manusia sekarang malah memperebutkannya yea kak,, bahkan adik-kakak sekalipun :(

      sama-sama kak :)

      Delete
  8. wah, kirain wajib mas .. :D

    ReplyDelete
    Replies
    1. hahah mas nazar ni yea,,

      gmna bang,, dah di pelajari ni,, faham kan bang :)

      Delete
  9. makasih infonya, ane jadi tau tentang wasiat dan hikmah..


    Kunjungan Rutin Kawan, Saya Tunggu nihh Kunjungan Baliknya... :D

    ReplyDelete
    Replies
    1. sama-sama bang saifull :)

      aminn,,
      sipp,, tunggu saja bang,, ;)
      trims juga yea bang..

      Delete
  10. sangat bermanfaat infonya gan :)

    comeback

    ReplyDelete
  11. Replies
    1. heheh,, jangan lebih2 tu,, takot mubazirr hehe,, candaa,,

      smoga bermamfaat yea :)

      syukran juga.. :)

      Delete
  12. Replies
    1. iyea same-same bang..

      sipp ;)
      di tunggu yea..

      Delete
  13. nice post gan, mnambah pngetahuan
    smoga bermanfaat buat para pembaca :)

    minta komentarnya gan
    http://www.yosepofficial.info/2013/06/saatnya-total-action-broo.html

    ReplyDelete
    Replies
    1. aminnn,, trims doanya bang,, dan juga kunjungannya ni,,

      sipp bang ;)

      Delete
  14. kata aku ya banyak akhir2 ini yang memperebutkan warisan padahal warisan itu kurang berkah atau maslahat hasilnya

    ReplyDelete
    Replies
    1. ehem kak vina,, ada apa kak ??

      namanya saja manusia kak,, :)

      rambutnya boleh sama,, tapi hatinya belum tentukan kak :)

      Delete
  15. Artikel nya sangat bermanfaat sekali sob sayang jika di lewatkan membaca nya untuk menambah pengetahuan dan ilmu.


    di tunggu nih kunjungan balik nya.
    Salam silaturahim untuk semua nya.


    ReplyDelete
  16. , Wahh , penting banget nih artikel dibaca.... makasih gan...

    ReplyDelete
  17. Alhamdulillah, artikel yang menambah pengetahuan dan menguatkan setiap diri muslim untuk mengamalkannya, Semoga Allah membalas amal shalih antum, amin.

    ReplyDelete
  18. assalam...
    perbedaan wasiat dan hibah yg sebnarx
    apa pak? tlong pencerahannya...

    ReplyDelete
  19. assalam...
    perbedaan wasiat dan hibah yg sebnarx
    apa pak? tlong pencerahannya...

    ReplyDelete

close